ASSALAMUALAIUKUM WR WB

WELCOME TO MY BLOG

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Sunday, October 14, 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.


Menurut Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:

o Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
• Identifikasi ciri khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub Sistem
o Anggota koperasi
o Badan usaha koperasi
o Organisasi koperasi

Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
1. Rapat Anggota
• Wadah anggota dalam mengambil keputusan
• Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o Penetapan anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum
o Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab

A. Pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi

B. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

C. Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3. Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/files/organisasi+koperasi+(III).ppt

No comments:

Post a Comment

http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781