ASSALAMUALAIUKUM WR WB

WELCOME TO MY BLOG

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Sunday, October 14, 2012

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


         Prinsip Munkner
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

          Prinsip Rochdale
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø  Netral terhadap politik dan agama
                                                
          Prinsip Raiffeisen
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

          Prinsip Herman Schulze
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
   Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
             nasional maupun internasional


          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi 

Sumber:

No comments:

Post a Comment

http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781