• Prinsip Munkner
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
Ø Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak
dibagi
Ø Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan dengan sukarela
Ø Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
Ø Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan anggota
•
Prinsip Rochdale
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
Ø Netral terhadap politik dan agama
•
Prinsip Raiffeisen
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
•
Prinsip Herman Schulze
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
•
Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
Ø SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
•
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
Ø Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
Ø Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
Ø Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
Ø Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 25/1992
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerjasama antar koperasi
Sumber: