ASSALAMUALAIUKUM WR WB

WELCOME TO MY BLOG

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Sunday, October 14, 2012

Tujuan Dan Fungsi Koperasi


Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.


Menurut Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:

o Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
• Identifikasi ciri khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub Sistem
o Anggota koperasi
o Badan usaha koperasi
o Organisasi koperasi

Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
1. Rapat Anggota
• Wadah anggota dalam mengambil keputusan
• Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o Penetapan anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum
o Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab

A. Pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi

B. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

C. Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3. Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/files/organisasi+koperasi+(III).ppt

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


         Prinsip Munkner
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

          Prinsip Rochdale
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø  Netral terhadap politik dan agama
                                                
          Prinsip Raiffeisen
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

          Prinsip Herman Schulze
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
   Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
             nasional maupun internasional


          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi 

Sumber:

Pengertian Koperasi



Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

Sejarah Koperasi



A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.
Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.
Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
  • Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale  Society (CWS)”
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
  • 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulz
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
*1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
*Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
*1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
*12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
*1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
*1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
*1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
*1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
*Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Ø   Munculnya Ide Koperasi

Menurut sejarah, ide koperasi pertama muncul di Inggris yang sekarang ini adalah salah satu negara kapitalis di dunia, dan yang jelas ide awalnya koperasi bukan datang dari Indonesia. Alasan utama ide koperasi muncul di Inggris berawal dari beberapa petani kecilyang merasa bahwa mereka secara sendiri-sendiritidak bisa menghadapi pasar yang terdistorsi. Oleh karena itu, para petani kecil tersebut merasa perlu dibentuk suatu kerjasama antar mereka, dan dari situlah muncul ide koperasi (yang intinyaadalah bekerjasama). Jadi, koperasi adalah suatu bentuk strategi bisnis murni yang tujuannya adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin, bukan untuk menciptakan kesempatan kerja atau mengurangi kemiskinan.
Sumber:

KONSEP ALIRAN KOPERASI



Konsep aliran koperasi terbagi menjadi 3 bagian :

  • Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi angota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  • Konsep Koperasi Sosialis

Koerasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system social-komunis.

  • Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan tujuan koperasi dengan konsep sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.