Pengertian koperasi menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara
koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya,
kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam
badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki
modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada
pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan
usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap
hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi
atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan
usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781