1. Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di
bagi atas 2 jenis, yaitu :
a) Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum yaitu :
I.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
II.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b) Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
I.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
II.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
2.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda
yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak
bergerak
2. Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan
berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
- Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya
pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat
khusus:
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
No comments:
Post a Comment
http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781