1. Standar
kontrak
Pengertian
·
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih
dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah
tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan
perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
·
perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan
dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
·
is one in which there is great disparity of
bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms
imposed by the stronger party or forego the transaction.
·
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai
sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya
tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat
standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada
kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa
yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model,
rumusan, dan ukuran.
2. Macam-macam
Perjanjian
a. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak,
perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu
pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
b. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas
hak yang membebani.
c. Perjanjian bernama dan tidak bernama.
d. Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir.
e. Perjanjian konsensual dan perjanjian real.
3. Syarat
sahnya perjanjian
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah
pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah
setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa,
ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi
laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata
karena berlaku secara umum.
3.
Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu
perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya
kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang
tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu
atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Saat
lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang
diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak.
Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia
memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang
menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat
dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu, sebagai berikut :
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir
pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan
kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai
patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
5. Pembatalan
dan pelaksanaan suatu perjanjian
·
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
Ø
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
Ø
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
Ø
Terkait resolusi atau perintah pengadilan .
Ø
Terlibat hukum .
Ø
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau
wewenang dalam melaksankan perjanjian
·
Pelaksanaan
perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan
ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan
perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah
satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian
ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja. Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
referensi :
No comments:
Post a Comment
http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781