1.
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll) Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha
bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari
mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang
diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
b.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
c.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
v
memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
v
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
4.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
v
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftaran
adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu. Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit, yayasan.
v
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
ü
Badan hukum
ü
Persekutuan
ü
Perorangan
ü
Perum
ü
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
5.
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
ü
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
ü
Membayar biaya administrasi
ü
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
ü
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang.
6.
Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu. Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu. Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan
atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya,
pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan. Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau
menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan
lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
referensi:
No comments:
Post a Comment
http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781