Jenis Koperasi
Menurut PP 60
Tahun 1959
Jenis Koperasi
menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi
Pertanian
• Koperasi
Peternakan
• Koperasi
Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan
Pinjam
• Koperasi
Konsumsi
Jenis Koperasi menurut
Teori Klasik
·
Koperasi
pemakaian
·
Koperasi
penghasil atau
·
Koperasi
produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Konsep
Penggolongan Koperasi
(Undang –
Undang No. 12 /67 pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No.
60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER
& KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
No comments:
Post a Comment
http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781