ASSALAMUALAIUKUM WR WB

WELCOME TO MY BLOG

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Tuesday, June 11, 2013

Apakah Hak Cipta Sudah Benar-benar Dilindungi?

Didalam Undang - Undang diatur perlindungan hak cipta yaitu:

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Lalu apakah benar ciptaan atau hasil karya seseorang sudah benar- benar dilindungi di Indonesia?
menurut saya, di Indonesia masih banyak tindak PLAGIARISME. Contoh yang paling sederhana adalah banyak ditemukan lagu, buku, desain atau hal lain yang diperbanyak tanpa menghubungi penciptanya atau menghargai hak cipta yang telah dibuat.

Banyak sekali kita jumpai penjual CD lagu bajakan, film dan sebagainya dengan mudah. Mereka memperbanyak hasil karya orang lain tanpa menghubungi sang penciptanya. 

Seharusnya Pemerintah dapat lebih melindungi Hasil Ciptaan anak bangsa dengan memberikan sanksi yang ketat bagi setiap orang, individu atau siapapun yang dengan sengaja memperbanyak karya seseorang atau menggunakan karya seseorang tanpa seizin dari pencipta.

Setujukah anda dengan yang saya bicarakan?

Setuju atau tidak setuju kembali lagi ke individu anda dan bagaimana cara pandang anda.

No comments:

Post a Comment

http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781