MANOKWARI, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi
Papua Barat, Marthen Luther Rumadas, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana
bagi hasil minyak dan gas bumi provinsi Papua Barat tahun 2005-2006, mengaku
telah menyerahkan uang jaminan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 11
miliar ke dalam kas negara sejak tahun 2010 lalu. “Uang yang disangkakan di
korupsi itu sudah saya kembalikan, sebagai jaminan,” kata Rumadas, Minggu
(24/6/2012) dalam jumpa pers kepada wartawan di Manokwari.
Menurut Rumadas, pengunaan dana bagi hasil minyak
dan gas bumi saat itu, dilakukannya karena Papua Barat mengalami kesulitan
keuangan. Kondisi ini terjadi akibat minimnya dana APBN dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, yang pada tahun 2004 dan 2005 hanya hanya diturunkan
sebesar Rp 201 miliar. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor.
84 Tahun 2005, Rumadas mengaku ditunjuk sebagai pengelola dana bagi hasil,
menggunakan dana itu untuk membiayai sejumlah kegiatan.
Di antara kegiatan yang dibiaya dengan dana ini,
adalah Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat, Pramuka, Seni Budaya,
bantuan langsung ke masyarakat, hingga perjalanan dinas untuk melobi dana bagi
hasil. Selain itu, dana pun digunakan untuk perjuangan mempertahankan
eksistensi keberadaan provinsi Papua Barat yang masih ditentang oleh provinsi
induk, provinsi Papua. Dengan demikian, ia menegaskan, tidak benar uang
tersebut digunakan secara pribadi.
“Uang yang saya gunakan itu juga atas dasar surat
keputusan dari pak Gubernur, karena saat itu dana Papua Barat tidak cukup. Dan
saya juga sempat ditanya oleh Kejaksaan waktu kembalikan uang itu, saya jawab
itu uang pribadi saya, bukan uang dari provinsi Papua Barat. Dan uang saya itu,
menurut mereka, kalau dalam sidang nanti saya tidak terbukti bersalah, akan
dikembalikan,” ujar Rumadas.
Sementara itu, Rumadas membantah dalam
penyelidikan dan penyidikan kasus ini, terjadi tebang pilih yang dilakukan oleh
Kejaksaan Agung di Jakarta. “Saya dapat katakan, kasus saya dengan Pak Harun
Djitmau mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua Barat berbeda. Saya sudah
kembalikan uang jaminan, kalau dia belum, jadi masyarakat jangan salah artikan.
Malahan anggapan saya, kenapa saya harus diproses? Sedangkan uangnya sudah saya
kembalikan. Namun karena itu aturan jadi silahkan saja sampai kasus ini naik ke
Pengadilan,” kilahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung di Jakarta telah
menetapkan Marten Luther Rumadas, serta Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua
Barat, Harun Djitmau sebagai tersangka kasus korusi dana bagi hasil minyak dan
gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007, dengan kerugian negara sebesar Rp 18
miliar. Rumadas, kini menjalani tahanan kota, sementara Harun, yang diduga
melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar, kini ditahan di rumah tahanan Salemba
Jakarta, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung.
No comments:
Post a Comment
http://www.facebook.com/profile.php?id=1795768781